Ujian keahlian pelaut (UKP)
1. Apa yang di maksud dengan pencemaran (polusi)?
Jawab :
Pencemaran adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup,zat
energi,dan
komponen lain kedalam air/laut oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas
air laut
turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air laut tidak
berfungsi lagi
sesuai peruntukannya.
b. Bagaimana cara mencegah terjadinya polusi ?
Jawab :
Cara mencegah terjadinya polusi adalah menghindari pembuangan
bahan-bahan
atau limbah (energi) kedalam laut
yang berasal dari kegiatan manusia secara
langsung atau tidak langsung yang
dapat menyebabkan tercemarnya suatu per-
airan laut (terkontaminasi) sehingga
keseimbangan lingkungan terganggu dan
membahayakan kehidupan organisme
serta menurunnya nilai guna perairan ter-
sebut.
c. Bagaimana cara menanggulangi terjadinya polusi ?
Jawab :
Cara menanggulangi terjadinya polusi adalah kita harus mengambil
inisiatif un-
tuk memberikan informasi tentang
tipe minyak yang tumpah maupun perkiraan
jumlah minyak yang tumpah,
sehingga sedapat mungkin tindakan yang akan di-
ambil tersebut dapat mencegah
tumpahan berlanjut dan hal ini dijadikan priori-
tas utama sambil melapor ke
penguasa setempat.
2. a. Apakah
guna dari OIL RECORD BOOK ? dan sebutkan isi dari OIL RECORD
BOOK tersebut.
Jawab :
Guna dari OIL RECORD BOOK adalah sebuah buku harian yang mencatat
kegiatan seperti ; pembuangan
bilges keluar kapal, bungker (supply bahan bakar
atau oli), bongkar/muat muatan
minyak, pemindahan muatan, pembersihan tangki
minyak dan lain sebagainya. Juga
mencatat tanggal saat melakukan kegiatan, jam
memulai dan jam selesainya
kegiatan. Dan posisi dimana kapal melakukan ke-
giatan.
Isi dari OIL RECORD BOOK ialah ;
- Pengisian atau pembuangan tolak bara atau pembersihan tangki-tangki
minyak
bahan bakar atau ruang muatan minyak.
- membuang tolak bara atau membersihkan dengan air tangki-tangki bahan
bakar
yang telah diisi tolak bara atau dikosongkan.
- menampung residu-residu berminyak (endapan).
- pembuangan bilges keluar kapal dari kamar mesin.
- pembakaran minyak bekas dan sampah di INCINERATOR.
- Bungker (supply bahan bakar atau oli).
- Pemindahan bahan bakar dari tangki double bottom ke tangki double
bottom
lainnya.
- Jumlah isi dari tangki BILGES
TANK dan SLUDGE TANK saat memasuki
suatu pelabuhan.
b. Sebutkan jenis-jenis pemeriksaan (survey)
untuk kapal tanker yang berkaitan dengan
sertifikat IOPP !
Jawab :
Jenis-jenis survey untuk kapal-kapal tanker yang berkaitan dengan
sertifikat IOPP
adalah ;
- System pipa-pipa dan pompa-pompa yang terkait dengan muatan.
- System pemonitoran dan pengendalian pembuangan minyak.
- System COW.
- System penyaringan minyak dan perlengkapan pemisahan air berminyak (
oily
water separator equipment dan oil
filtering system).
c.
Apakah guna dari IGS (inert gas system) untuk kapal tanker ?
Jawab
:
Guna dari inert gas system di kapal-kapal tanker adalah untuk mencegah
terjadi-
nya kebakaran di tangki muatan, dengan jalan memasukkan inert gas atau
lembam
yang biasanya didapat dari buangan gas bekas mesin induk atau boiler
kedalam
tangki muatan untuk mendesak udara terutama oksigen keluar dari dalam
tangki
sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran atau ledakan di
dalam
tangki-tangki muatan.
3. a. Bagaimana
cara pembuangan bahan cair yang merusak kategori khusus di daerah
khusus ?
Jawab :
Cara pembuangan bahan cair yang merusak kategori A diluar daerah khusus
ialah
tangki yang berisi bahan-bahan atau campuran yang mengandung bahan
kategori
A harus dicuci, sisa-sisa yang dihasilkan harus dibuang kefasilitas
penampungan
hingga kadar bahan didalam air buangan tidak lebih dari 0,01 % terhadap
bobot-
nya. Sedangkan sisa yang
tertinggal didalam tangki harus diencerkan secara
terus menerus dengan menambah sejumlah air
yang tidak kurang dari 5 % dari
volume seluruh tangki.
Sisa bahan yang sudah diencerkan ini boleh dibuang dengan syarat sebagai
berikut :
- kapal yang
sedang meneruskan pelayarannya dengan kecepatan sekurang- kurangnya 7 knot bagi kapal
yang bertenaga penggerak sendiri atau 4 knot bagi
kapal yang tidak bertenaga penggerak sendiri.
- pembuangan tersebut dilakukan dibawah garis air, dengan memperhatikan
letak
saluran masuk air laut.
- pembuangan dilakukan pada jarak tidak kurang dari 12 mil dari daratan
terdekat
dan dikedalaman air tidak kurang dari 25
meter.
b. Apakah yang dimaksud dengan sampah ?
Jawab :
Yang dimaksud dengan sampah ialah semua jenis-jenis sisa makanan, bahan-
bahan buangan rumah tangga,
tetapi tidak termasuk ikan segar dan bagian-
bagiannya yang terjadi selama
pengoperasian normal kapal dan ada keharusan
untuk disingkirkan secara terus
menerus atau secara berkala
c. Sebutkan bahan-bahan sampah yang tidak boleh dibuang kelaut ?
Jawab :
- semua jenis-jenis plastic
- sisa-sisa packing karet
- majun bekas
- botol-botol
- gelas / kaca
- kaleng bekas
- logam
- dan semua jenis bahan yang susah diuraikan dan dapat merusak ekosistem
laut.
4. Pada
prinsipnya Civil Liability Convention 1969 mengatur tentang apa saja ?
a. Sebutkan dari segi tanggung jawabnya ?
Jawab :
Dari segi tanggung jawabnya yaitu mengatur tentang tanggung jawab
pemilik
kapal mengenai ganti rugi terhadap tumpahan
minyak.
b. Kapan kadaluarsa klaim ganti rugi
tersebut ?
Jawab :
Kadaluarsa klaim ganti rugi tersebut
adalah 5 tahun (survey berlaku 30 bulan).
c. Bagi kapal apa saja CLC tersebut berlaku
?
Jawab :
CLC berlaku bagi kapal tanker yang berukuran 2000 ton atau lebih wajib
memiliki jika terjadi tumpahan minyak.
5. a. Tuliskan
kegunaan Oil Discharge Monitoring (ODM) dan Control System (CS)
Jawab :
Guna ODM dan CS adalah sistim
pengawasan dan pemantauan buangan air ber-
minyak dari cucian tangki minyak, endapan-endapan residu dalam tangki
muat,
pembuangan ballast kotor dan
sebagainya.
b. Tuliskan fungsi kerja keseluruhan dari ODM dan CS !
jawab :
Fungsinya adalah alat ini memberikan rekaman kualitas air yang dibongkar
secara
terus menerus dan mampu merekam minyak yang keluar dalam liter/mil laut
serta
jumlah total yang terbongkar, atau kandungan minyak dengan kecepatan
pem-
bongkarannya.
Rekaman diperlukan untuk menunjukkan waktu dan tanggal untuk maksud penyelidikan
dan disimpan selama dua tahun.
dan disimpan selama dua tahun.
0 comments:
Post a Comment