Nasib Tragis Pelaut Indonesia


Pelaut adalah suatu bidang pekerjaan yang begitu banyak resiko. Tidaklah mudah untuk menjadi seorang pelaut. Dibutuhkan mental baja, fisik kuat dan intelegensi yang mumpuni untuk menjadi pelaut yang handal.
Namun kita lihat, nasib dari pelaut di Indonesia. Orang awam menganggap bahwa pekerjaan sebagai pelaut itu menjanjikan. Berpenghasilan besar, uang berlimpah dan sebagainya. Namun kenyataan yang terjadi berbeda dengan ekspektasi dari kebanyakan orang. Di Indonesia masih banyak para pelaut yang digaji dibawah UMR para pekerja atau buruh di darat. Tragis bukan?
Bukankan pekerjaan sebagai seorang pelaut itu penuh dengan resiko? nyawa pun bisa menjadi taruhan. Tak perlu dipungkiri kalau kenyataan yang terjadi memang demikian. Yang lebih menyakitkan, masih banyak ABK kapal yang beroperasi didalam negeri mendapatkan gaji dibawah 1 juta. Apa itu bukan penghinaan terhadap Pelaut?.
Untuk menjadi seorang pelaut dituntut untuk memiliki sertifikat yang ditentukan oleh Departemen Perhubungan selaku badan yang berwenang dalam hal ini yang mengaju pada peraturan internasional IMO. Begitu banyak sertifikat yang harus dimiliki baik itu sertifikat kompetensi maupun sertifikat keterampilan. Ditambah lagi dari semua sertifikat itu harus di revalidasi per 5 tahun. Bayangkan saja, jika penghasilan pelaut seminim itu dan harus mengeluarkan biaya untuk diklat, revalidasi sertifikat, perpanjangan dokumen, dan lain-lainnya, apa yang pelaut dapat?
Padahal kita tahu, peranan Pelaut dalam sektor perekonomian untuk Indonesia ini sungguh vital. Transportasi barang antar pulau maupun antar negara, mayoritas berasal dari sektor laut tapi penghargaan untuk pelautnya itu sendiri sedemikian sadis.
Disamping tertekan dari segi penghasilan dan pendapatan para Pelaut Indonesia juga tertekan dengan masalah Birokrasi. Sudah menjadi rahasia umum mengenai masalah birokrasi ini.
Ada beberapa pemberitaan dimedia bahwa pekerjaan pelaut menjanjikan, pekerjaan pelaut berpenghasilan besar. Hal tersebut mungkin berlaku bagi para pelaut yang berlayar dikapal perusahaan luar negeri. Bagaimana dengan para pelaut yang bekerja dikapal dalam negeri?. Dengan demikian perlu adanya perubahan peraturan dari pemerintah yang berwenang untuk masalah kesejahteraan pelaut Indonesia. IMO maupun ILO sendiri sudah mengeluarkan kebijakan untuk kesejahteraan pelaut berupa MLC 2006. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan yang signifikan dan tanda-tanda pemerintah akan meratifikasi peraturan internasional tersebut. PR untuk pemerintah Indonesia adalah menyelesaikan masalah kesejahteraan bagi para pelaut dan menangani masalah birokrasi dalam dunia pelayaran dan kemaritiman.
Nasib Tragis Pelaut Indonesia | karyapelaut | 5

0 comments:

Post a Comment