Referensi untuk alamat PT. Pelayaran kapal tanker di Indonesia

1.   Equator maritime
      Jl. mangga dua dalam Blok J no 5-6, mangga dua, Jakarta
2.   Berlian laju tanker (BLT)
      Jl. Abdul muis no. 40, wisma BSG, Jakarta
3.   Tanker armada nusantara (TAN)
      Jl. Raya pluit selatan no. 76/77, Jakarta
4.   Humpuss intermoda
      Jl. HR. Rasuna said kav. X-1, Gedung Granadi, Jakarta
5.   Trada maritime
      Jl. Kyai maja no. 4 Kebayoran baru,  Gedung Trada, Jakarta
6.   Taruna cipta kencana (TCK)
      Jl. Letzen Suprapto, Ruko ITC cempaka mas blok E 26, Jakarta
7.   Soechi lines
      Jl. Jendral soedirman, Plaza marein lt. 21, kav. 76-78, Jakarta
8.   PT. Kaisc samudera
      Jl. Griya utama kompleks puri mutiara blok D no. 12 Sunter agung, Jakarata
9.   Mitra tanker samudera
      Jl. Raden saleh no. 41, Cikini, Jakarta
10. OSM
      Rukan bukit gading indah blok RC.6, klapa gading, Jakarta
11. AKR
      Jl. Panjang no. 5 Kebon jeruk, Jakbar, wisma AKR lt. 8, Jakarta

Referensi untuk alamat PT. Pelayaran kapal tanker di Indonesia | karyapelaut | 5

2 comments:

  1. Kami menyediakan jasa installasi pengadaan dan pemasangan CCTV khusus untuk di kapal-kapal tanker dan kapal lainnya.
    Jika anda membutuhkan jasa kami jangan ragu untuk segera menghubungi kami di:
    PT. Perta Samudera
    081298542625

    Kami sudah berpengalaman memasang CCTV di beberapa kapal tanker milik PT. Pertamina (Persero) Perkapalan dan milik beberapa perusahaan swasta lainnya.

    ReplyDelete

  2. Asuransi Marine Cargo

    1.Manfaat
    Asuransi pengangkutan ini Memberikan jaminan terhadap barang-barang yang diangkut terhitung dari gudang asal sampai dengan gudang tujuan, atas kerusakan/kerugian dari barang yang diangkut sebagai akibat selama dalam pengangkutan mengalami bahaya-bahaya yang dijamin di klausula ICC “A”. (Land Transit)
    Besarnya ganti rugi adalah sebesar jumlah kerugian setelah dikurangi deductible atau risiko sendiri, dan maksimal sebesar nilai pertanggungan dalam polis.

    2.Yang dapat menjadi tertanggung
    • Semua jenis barang yang dilindungi undang-undang
    • Ongkos pengangkutan
    • Laba yang diharapkan (maksimum 10 %)

    3.Jenis asuransi pengangkutan
    • Asuransi pengangkutan laut
    • Asuransi pengangkutan udara
    • Asuransi pengangkutan darat/sungai

    4.Tarif Premi:

    • ICC “ A “ = 0,075 % s / d 0.05 % x of TSI
    • Air / Land Transit Cover “ B “ = 0,075 % s / d 0.05 % x of TSI
    • Tarif bisah di sesuaikan dengan kondisi pertangungan

    5.Beberapa Kondisi Pertanggungan (Polis)
    Kondisi Pertanggungan (Polis) ICC”A”
    1. Risiko yang dijamin :
    • Memberikan jaminan all risks (segala macam risiko kerugian atau kerusakan) atas barang yang diasuransikan, kecuali yang termasuk dalam daftar pengecualian.
    • General average dan biaya salvage, yang terjadi dalam usaha menghindari atau yang berhubungan dengan usaha pencegahan kerugian, kecuali risiko yang dikecualikan dalam daftar pengecualian.
    2. Risiko-risiko yang dikecualikan :
    • Kerugian, kerusakan atau biaya yang dianggap berasal dari penanganan yang salah yang sengaja dilakukan oleh tertanggung.
    • Kebocoran yang lazim, kekurangan berat atau isi
    • Kerugian,kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh penyusunan dan pembungkus yang kurang baik/memadai.
    • Kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh cacat alami atau sifat dari pada barang yang diasuransikan.
    • Kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh tertundanya / keterlambatan pengangkutan.
    • Kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari adanya insolvency atau ketidakmampuan keuangan dari pemilik alat angkut atau yang mengoperasikannya.
    • Kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul karena ketidak laik lautan kapal, tidak cukup kuatnya atas kapal, kapal pelabuhan, kendaraan pengangkutnya,kontainer atau truck.
    • Risiko yang disebabkan oleh perang, penyerahan / invasi, perang saudara, senjata perang, tenaga atom, raksi nuklir dan radio aktif.
    • Risiko karena pemogokan buruh, kerusuhan buruh, pelarangan kerja,huru hara, perbuatan teroris atau orang-orang yang mempunyai motif politik


    6. Tarip Premi dan Perhitungan Premi Sangat tergantung dan dipengaruhi oleh :
    • Alat angkut, tonage kapal/alat angkut, umur kapal/alat angkut.
    • Jenis kapal ( besi, kayu, LCT, tongkang, KLM dsb.)
    • Kondisi pertanggungan yang dipilih
    • Jenis barang yang diangkut
    • Asal dan tujuan pengangkutan (antar pulau, inport, export, antar kota dll)


    7. Resiko Sendiri = 1% of TSI Land Transit

    Demikian penawaran ini kami sampaikan, kami berharap dapat membantu perusahaan bapak dalam penangana asuransi kargo dan asuransi lainya, terimakasih

    Salam Kami,
    Romulus Ssi
    Manager Pemasaran
    Hp. 081282240292
    E – mail : siregarromulus@gmail.com

















    ReplyDelete